KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak
lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Batang Serangan,
September 2016
penyusun :
____________________ _____________ ______________
DYAH VITA LISA YOGI
KESUMA MUKHLIS
Daftar isi
Kata pengantar ......................................................................................................
Daftar isi ..............................................................................................................
Bab I pendahuluan ..............................................................................................................
A. Latar belakang ..............................................................................................................
B. Rumusan masalah .............................................................................................................
Kata pengantar ......................................................................................................
Daftar isi ..............................................................................................................
Bab I pendahuluan ..............................................................................................................
A. Latar belakang ..............................................................................................................
B. Rumusan masalah .............................................................................................................
Bab II
pembahasan....................................................................................
A. TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA RI................................................................................................
B. TUGAS UTAMA NEGARA.................................................................................................
A. TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA RI................................................................................................
B. TUGAS UTAMA NEGARA.................................................................................................
Bab III............................................................................................
- Kesimpulan.................................................................................
- Saran.........................................................................................
- Daftar Pustaka............................................................................
BAB
1
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
SEBELUM
AMANDEMEN
Kelembagaan
Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
Sedangkan setelah amandemen, Lembaga Negara ada 8.
Karena sebelumnya, MPR yang merupakan lembaga tertinggi, akan tetapi setelah amandemen semua lembaga negara kedudukannya setara.
Karena sebelumnya, MPR yang merupakan lembaga tertinggi, akan tetapi setelah amandemen semua lembaga negara kedudukannya setara.
Tugas
dan Wewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945 ada didala
- menetapkan Undang Undang Dasar
- menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
2.
RUMUSAN MASALAH
Penulis telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan bab isi. Beberapa masalah tersebut antaralain :
a. SEBUTKAN TUGAS MPR
b. SEBUTKAN TUGAS DPR
Penulis telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan bab isi. Beberapa masalah tersebut antaralain :
a. SEBUTKAN TUGAS MPR
b. SEBUTKAN TUGAS DPR
3. TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan dalam penulisan makalah
ini sebagai berikut
- UNTUK MENGETAHUI TUGAS LEMBAGA RIBAB 2PEMBAHASAN
A.TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA RI
1. MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi
kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat
yang berwenang:
menetapkan UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
menetapkan UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1.
mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.
melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
3.
memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar;
4.
memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5.
memilih Presiden dan
Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2. DPR
DPR adalah lembaga negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan
memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan
pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1.
Membentuk UU yang
dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.
Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3.
Menerima dan membahas
usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
menginstruksikannya dalam pembahasan.
4.
Menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6.
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang
disampaikan oleh BPK.
7.
Memberikan persetujuan
kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain.
8.
Menyerap, menghimpun, menampung,
dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Dalam
menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak
kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket,
yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat
diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
hak protokoler.
3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga
ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum,
yakni dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut
pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1.
Mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
2.
daerah, pengelolaan
sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat daerah.
3.
Memberi pertimbangan
kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil
pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
4. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil
Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan
yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
a. Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai
kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.
Memegang kekuasaan
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD
1945).
2.
Menyatakan perang,
membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
(pasal 11 UUD 1945).
3.
Menyatakan negara
dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.
Mengangkat duta dan
konsul.
5.
Memberi grasi,
amnesti, dan rehabilitasi.
6.
Memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai
kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
2.
Mengajukan RUU
(Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.
Menetapkan PP (Peraturan
Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai dengan fungsinya sebagai badan
pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen,
karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat. Bahkan BPK
bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja
pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK
adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis,
karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran
serata keuangan negara yaitu :
1.
Memeriksa tanggung
jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD,
dan DPD.
2.
Memeriksa semua
pelaksanaan APBN.
3.
Memeriksa tanggung
jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari
tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1.
Fungsi
Operatif : yaitu
melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan
pengurusan keuanga negara.
2.
Fungsi
Yudikatif : yaitu
melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai
negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta
menimbulkan kerugian bagi negara.
3.
Fungsi
Rekomendatif : yaitu
memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
6. Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
1.
mengadili pada tingkat
kasasi;
2.
menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.
wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
7. Mahkamah Konstitusi
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1.
menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
2.
memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar;
3.
memutus pembubaran
partai politik;
4.
memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga
ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam
usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan
kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah
Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar
sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam
rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Hakim Konstitusi
terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan
pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari
3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga
negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial
dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar lembaga
struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses
pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta
prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan
pengawasan terhadap :
1.
Hakim Agung dan
Mahkamah Agung.
2.
Hakim pada badan
peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung,
seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3.
Hakim Mahkamah
Konstitusi.
B.
TUGAS DAN WEWENANG NEGARA
Pengertian negara :
Suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah
tersenut,Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
Fungsi atau tugas
negara :
Fungsi atau tugas
negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai
tujuan negara.
Fungsi negara, antara
lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat,
membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara
Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
ke-4 yaitu :
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan
kesejahteraan umum.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Menjaga
ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam
hal ini adalah POLRI,TNI ,BIN dan lain lain.
Tugas utama Negara :
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme
yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
BAB
3
1.KESIMPULAN
A. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Majelis permusyawaratan rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara ( Bab II Pasal 2
ayat 2 )
Majelis permusyawaratan rakyat
berwenang mengubah dan Menetapkan Undang-Undang dasar ( Bab II Pasal 3 ayat 1)
PRESIDEN
Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat ( Bab III Pasal 5 ayat
1)
Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya ( Bab III Pasal
5 ayat 2 )
MAHKAMA AGUNG (MA)
Mahkama Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang ( Bab IX Pasal 24A ayat 1)
MAHKAMA KONSTITUSI (MK)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Hasil pemeriksaan keungan Negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah dan dewan
Perwakilan ratyat daerah (Bab VIIIA Pasal 23E Ayat 2)
2.SARAN
– Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari
seluruh rakyat yang berwenang:
menetapkan UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
– Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
– Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
– Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
– Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
– Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
– Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
– Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dnga memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
menetapkan UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
– Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
– Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
– Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
– Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
– Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
– Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
– Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dnga memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
DAFTAR PUSTAKA :
- http://id.wikipedia.org/wiki/TUGASNEGARA
- http://www.kompasiana.com_5529565af17e6112628b4571
BLOG :
anjarpriyasmoro.blogspot.com